PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA MONARKI DAN REPUBLIK, FEDERASI DAN KESATUAN, SIPIL DAN MILITER
A.
Sistem
Pemerintahan Monarki dan Republik
1.
Pemerintahan Monarki
Monarki berasal dari
bahasa Yunani monos yang berarti
satu, dan archein yang berarti
pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala
Negara. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di
dunia. Garner menyatakan; setiap
pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi
pada personel atau seseorang, tanpa melihat pada sumber sifat-sifat dasar
pemilihan dan batas waktu jabatannya maka itulah monarki. Pendapat lain
menegaskan, monarki merupakan kehendak atau keputusan seseorang yang akhirnya
berlaku dalam segala perkara didalam pemerintahan. Kemudian Jellinek menegaskan monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan
menekankan bahwa karakteristik sifat-sifat dasar
monarki adalah kompetensi, untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi negara.
Dalam praktik ketatanegaraan
bentuk pemerintahan Monarki dapat dibedakan atas:
1.
Monarki Absolut
Adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh
seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas.
Raja merangkap merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan
yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu
sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat
C’est Moi (negara adalah aku).
2.
Monarki Konstitusional
Adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh
seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar
(konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara:
a.
Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh:
Jepang dengan hak octroi.
b.
Karena adanya revolusi rakyat kepada
raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
3. Monarki Parlementer
Adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh
seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi. Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh
Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi
raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat.
Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.
2.
Pemerintahan
Republik
Bentuk
pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1.
Republik Absolut, pemerintahan bersifat
diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Parlemen kurang berfungsi, karena penguasa mengabaikan konstitusi
dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik.
2.
Republik Konstitusional, presiden
memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi
oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
3.
Republik Parlementer, presiden hanya
berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu
gugat. Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang
bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasan legislatif lebih tinggi dari
kekuasaan eksekutif (Komaruddin H, 2009).
Pemerintahan Monarki dan Republik
Monarki
merupakan negara yang kepala negaranya adalah seorang raja. Monarki disebut juga dengan kerajaan. Kekuasaan yang diperoleh dalam pemerintahan secara turun temurun dan raja hanya
dijadikan sebagai simbol pemersatu. Sedangkan pemerintahan Republik adalah negara yang
kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden adalah penyebutan
kepala negara yang diangkat tidak melalui jalur seperti dalam Monarki yang berdasarkan pada hubungan darah. Akan tetapi, Presiden
terpilih melalui sebuah mekanisme pemilihan umum. Contoh Negara Republik adalah
Indonesia, dan Amerika
Serikat.
B.
Sistem Pemerintahan Federal dan Kesatuan
1.
Pemerintahan Federal
Negara
federasi atau negara federal adalah negara yang tersusun dari pada beberapa
negara yang semula berdiri sendiri-sendiri, yang kemudian negara-negara itu
mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi di samping itu, negara-negara
tersebut masing ingin memiliki wewenang-wewenang yang dapat di urus sendiri.
Jadi di sini tidaklah semua urusan itu diserahkan kepada pemerintahan
gabunganatau pemerintah federal, tetapi masih ada beberapa urusan tertentu yang
tetap di urus sendiri. Biasanya yang diserahkan itu yaitu: urusan-urusan yang
diserahkan oleh pemerintah negara-negara bagian kepada pemerintahan federal,
urusan-urusan yang menyangkut kepentingan bersama dari semua
negara-negara bagian tersebut, misalnya urusan keuangan, urusan angkutan
bersenjata, urusan pertahanan dan sebagai semacam itu. Hal ini di maksudkan
untuk menjaga sampai terjadi kesimpang-siuran, serta supaya ada kesatuan,
karena itu adalah menentukan hidup-matinya negara tersebut.
Negara
Federal, adalah negara yang model hubungan antara pusat dan daerah didasarkan
pada dualisme kekuasaan. Namun kekuasaan yang paling awal adalah kekuasaan dari
daerah. Dalam negara federal, pemerintah pusat pada dasarnya adalah bentukan
kesepakatan dari daerah-daerah. Dalam arti bahwa, kekuasaan pusat bukanlah
kekuasaan yang hakiki, melainkan merupakan pemberian atau residu dari kekuasaan
daerah (Sri Hartini, 2011). Dalam negara federal juga tidak dikenal adanya
istilah daerah untuk sebuah wilayah kekuasaan khusus, melainkan disebut dengan
negara bagian, karena merekalah yang sebenarnya memiliki kekuasaan atas
wilayahnya sendiri.
Seperti
telah dikatakan di atas, bahwa negara federasi itu adalah negara yang terdiri
atas penggabungan dari pada beberapa negara yang semula berdiri sendiri.
Oleh karena itu di dalam negara federasi terdapat adanya dua macam pemerintahan
yaitu (Miriam Budiardjo, 2008) :
1. Pemerintahan
federal.
Ini adalah yang
merupakan pemerintahan gabungan-gabungannya, atau pemerintahan ikatannya, atau
pemerintahan pusatnya.
2. Pemerintah
negara bagian.
Jadi negara-negara
itu yang semula berdiri sendiri, di dalam negara federasi tersebut bergabung
menjadi satu ikatan, dengan maksud untuk mengadakan kerjasama antar negara-negara
tersebut demi kepentingan mereka bersama, dan di samping itu masih ada kebebasan
hak-hak kenegaraan dari negara-negara bagian itu sendiri. Ikatan kerjasama itu
dapat bersifat erat, tetapi dapat juga bersifat agak renggang, yang hampir menyerupai
perjanjian multilateral, dan memang pada hakekatnya hubungan negara-negara di
dalam negara federasi itu berdasarkan perjanjian saja, yang ada suatu waktu
mungkin dapat di putuskan. Dan berdasarkan sifat hubungan ini, tegasnya sifat
hubungan antara pemerintah negara federal dengan negara-negara bagian, maka
negara federasi itu dapat di bedakan menjadi dua jenis, yaitu :
a) Negara
Serikat
b) Perserikatan
Negara.
Dalam sistem negara federal, posisi negara bagian setingkat
dengan posisi daerah dalam negara kesatuan, akan tetapi yang berbeda adalah
hanya pada persoalan kewenangannya dan kemandiriannya. Tapi negara bagian tidak
bisa membuat sebuah hubungan eksternal dengan negara lain. Hal itu dilakukan
oleh pemerintahan federal yang merupakan penanggung jawab secara keseluruhan
dari negara-negara bagian yang terdapat didalamnya. Negara bagian dalam negara
federal bukanlah sebuah negara berdaulat pada awalnya. Dan hanya mendapatkan
kedaulatannya ketika menggabungkan diri dalam pemerintahan federal. Maka
keputusan negara federal mengikat seluruh warga negara.
Contoh negara federal adalah Amerika Serikat.
2.
Pemerintahan Kesatuan
Negara
kesatuan (unitaris) adalah negara yang bersusun tunggal, dimana pemerintahan
pusat memegang kekuasaan untuk menjalankan urusan pemerintahan dari pusat
hingga daerah. Sistem pemerintahan tersusun tunggal berarti dalam negara hanya
ada satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu undang-undang
dasar dan satu lembaga legislatif.
Negara
Kesatuan, negara yang model masyarakatnya tidak mengenal adanya kekuasaan
diluar kekuasaan pemerintahan pusat. Dalam negara kesatuan, kekuasaan
daerah-daerah pada dasarnya adalah pemberian atau residu dari kekuasaan
pemerintah pusat (Miriam Budiardjo, 2008). Contoh negara kesatuan adalah
Indonesia.
Negara Kesatuan ada dua macam, yaitu:
a. Negara
kesatuan sistem sentralisasi
Negara kesatuan sistem sentralisasi adalah bentuk negara
dimana pemerintahan pusat memiliki kedaulatan penuh untuk menyelenggarakan
urusan pemerintah dari pusat hingga daerah, termasuk segala hal yang menyangkut
urusan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah hanya bersifat pasif dan
menjalankan perintah dari pemerintah pusat.
Contoh
negara yang menerapkannya adalah jerman pada masa hitler
·
Kelebihan negara kesatuan sistem sentralisasi
adalah :
1) Terdapat
keseragaman hukum di seluruh wilayah negara
2) Pemerintahan
mengurus langsung semua urusan sampai ke daerah
3) Tidak
membutukan biaya yang besar
·
Kelemahan negara kesatuan sistem sentralisasi
adalah :
1) Bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat yang dapat menghambat proses pelaksanaan pembangunan
2) Rakyat
akan bersifat apatis dan tidak mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaan
pembangunan di daerahnya
3)
Peraturan yang dibuat pemerintah pusat sering tidak
sesuai dengan kebutuhan daerah
b. Negara
kesatuan sistem desentralisasi
Negara kesatuan sistem desentralisasi adalah bentuk negara
dimana pemerintahan pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara
memberikan sebagian kekuasaannya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri. Keikutsertaan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah
tangga sendiri disebut hak otonom. Dalam sistem pemerintahan ini daerah membuat
peraturan yang sesuai dengan kondisi daerahnya, asal peraturan itu tidak
bertentangan dengan peraturan diatasnya. Pemerintah pusat tidak lagi memegang
kekuasaan seluruh urusan pemerintahan, melainkan hanya urusan pokok saja,
seperti urusan pemerintahan umum, politik, keuangan dan hubungan luar negeri
(Sri Hartini, 2011).
Contoh
negara yang menerapkan sistem ini adalah Indonesia.
·
Kelebihan negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi adalah :
1) Pemerintah
daerah dapat membuat peraturan yang sesuai dengan situasi dan kondisi daerahnya
2) Karena
peraturan sesuai kondisi dan keadaan daerahnya maka rakyat dapat berperan
secara aktif dalam pembangunan untuk memajukan daerahnya
·
Kelemahan negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi adalah :
1) Tidak
adanya keseragaman peraturan di seluruh wilayah negara
2)
Sistem ini membutuhkan biaya yang besar
Sistem Desentralisasi dalam
Negara Kesatuan
Di dalam negara
kesatuan diadakan pembagian daerah, dimana dalam tiap-tiap daerah itu terdapat
organisasi kenegaraan yang tegak sendiri. Pembagian daerah tersebut misalnya
pembagian dalam daerah-daerah : Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, yang berhak
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dan yang pada tiap-tiap daerah tersebut
mempunyai pemerintahan sendiri, yang disebut pemerintah daerah. Tetapi
pemerintahan daerah ini tidak mempunyai kekuasaan atau wewenang yang tertinggi
mengenai apapun dalam lapangan pemerintahan, karena dalam tingkat terakhir dan
tertinggi putusan-putusan dalam lapangan pemerintahan yang wewenang mengadakan
adalah pemerintahan pusat.
Negara kesatuan yang menyelenggarakan pembagian daerah
seperti tersebut di atas disebut negara kesatuan yang didesentralisasikan.
Sedangkan sebaliknya negara kesatuan yang tidak menyelenggarakan pembagian
daerah disebut negara kesatuan yang disentralisasikan, tetapi negara biasanya
juga mengadakan pembagian daerah dalam daerah-daerah administrasi.
Bentuk negara kesatuan merupakan bentuk negara yang sederhana
tetapi dapat menghasilkan negara yang kuat karena hanya terdapat satu
pemerintahan yang berdaulat ke dalam dan keluar. Sisi negatifnya, dikhawatirkan
bentuk negara ini menimbulkan pemusatan kekuasan yang birokratis sehingga dapat
menghambat kelancaran urusan pemerintahan. Hal dapat dihilangkan apabila
pelaksana kekuasaan negara memiliki kontrol yang tinggi terhadap diri sendiri
(moral) dan ada kontrol dari rakyat melalui melalui lembaga yang berwenang.
C.
Sistem Pemerintahan Sipil dan Militer
1.
Pemerintahan
Sipil
Pemerintahan Sipil, dalam Pengantar
Ilmu Negara dan Pemerintahan, disebutkan bahwa pemerintahan sipil adalah
pemerintahan di mana gaya pengambilan keputusan diambil dengan gaya sipil.
Sebelum sebuah keputusan menjadi perintah, keputusan itu dibicarakan
terlebih dahulu, dirembukkan dan kalau perlu diputuskan lewat pemungutan suara
(referendum). Setelah itu pun sebuah keputusan harus menunggu pengesahan
terlebih dahulu dari lembaga negara yang berwenang lewat sebuah sidang. Sedangkan Sayidiman
Suryohadiprojo menyatakan bahwa Perkataan Sipil merupakan satu
pengertian yang menyangkut kewarganegaraan (Arief Yulianto, 2002). Atau
dapat dikatakan bahwa Sipil adalah segala sesuatu yang bersangkutan
dengan masyarakat, atau warga negara pada umumnya.
Ø Karakteristik Pemerintahan
Sipil
Menurut Eric Nordlinger, ada 3 bentuk
pemerintahan sipil (Arief Yulianto,
2002), yakni :
1.
Pemerintahan sipil
Tradisional
Bentuk pemerintahan sipil ini terjadi
karena tidak adanya perbedaan antara sipil dan militer, tanpa perbedaan maka
tidak akan timbul konflik yang serius diantara mereka. dengan demikian tidak
terjadi campur tangan militer.
Bentuk pemerintahan sipil tradisional
begitu berpengaruh di bawah sistem pemerintahan kerajaan pada abad ke-17 dan
18, mereka cenderung untuk tidak menganggap diri mereka sebagai politisi,
walaupun ketika sedang memerintah mereka telah dicekoki dengan ciri-ciri sikap
politik yang sama, yang ternyata kurang dikembangkan oleh elit sipil.
2. Pemerintahan sipil Liberal
Model
pemerintahan liberal didasarkan pada pemisahan para elit berkenaan keahlian dan
tanggung jawab masing-masing pemegang jabatan tinggi di dalam pemerintahan.
Tapi sejalan Model liberal akan menutup kemungkinan militer untuk menekuni
arena dan kegiatan politik. Didalam tindakan dan pelaksanaannya, pemerintah
menghargai kedudukan, kepakaran, dan netralitas pihak militer.
3. Pemerintahan
sipil Serapan
Dalam model serapan ini, pemerintahan
sipil memperoleh pengabdian dan kesetiaan dengan cara menanamkan ide untuk
menyatakan ideologi, dan para ahli politik ke dalam tubuh angkatan bersenjata
mereka. Model serapan ini telah digunakan secara meluas dalam rezim-rezim
komunis. Militer dipisahkan dari bidang sipil karena keahlian profesionalnya,
tetapi sejalan dari segi
ideologi.
Dalam sejarahnya, pemerintahan sipil ini
banyak dianut oleh negara-negara barat, karena kebanyakan dari mereka
berideologi liberal yang memunculkan supremasi sipil atas militer (civilian supremacy upon the military).
Dalam kata lain militer adalah subordinat dari pemerintahan sipil yang dipilih
secara demokratis melalui pemilihan umum. Berbeda dengan apa yang terjadi
di Indonesia yang berideologikan Pancasila, sipil dan militer adalah satu
bagian, tidak ada supremasi di antara keduanya. Yang harus dimunculkan adalah
bagaimana hubungan keduanya dapat menjamin kerukunan hidup rakyat Indonesia itu
sendiri. Sehingga tercipta kebersamaan dalam memperjuangkan kepentingan bangsa.
Dalam hal ini muncul karakteristik
pemerintahan sipil yang berpijak atas hubungannya dengan militer, antara lain
pemerintahan sipil adalah sebuah bentuk pemerintahan yang bergaya sipil,
semua keputusan pemerintah dapat menjadi perintah apabila telah dimusyawarahkan
terlebih dahulu dan diambil keputusannya dalam suatu pemungutan suara
(referendum). Dan telah mendapat pengesahan dari lembaga negara yang berwenang.
2.
Pemerintahan
Militer
Pemerintahan Militer
merupakan pemerintahan
yang bersangkutan dengan
kekuatan bersenjata. Secara kongkrit pemerintahan
Sipil adalah pemerintahan yang dikuasai seluruh
masyarakat, sedangkan pemerintahan Militer
berarti pasukan Tentara, yaitu
organisasi yang merupakan kekuatan bersenjata dan yang harus menjaga kedaulatan
negara.
Adapun
yang dimaksud dengan pemerintahan militer adalah pemerintahan
yang lebih mengutamakan kecepatan pengambilan keputusan, keputusan
diambil oleh pucuk pimpinan tertinggi, sedang yang lainnya
mengikuti keputusan itu sebagai perintah yang wajib diikuti karena konsekuensi
rantai komando dalam militer. Sebuah undang-undang dalam
sebuah pemerintahan militer dibuat oleh pucuk pimpinan tertinggi,
tanpa menyerahkan rancangannya kepada parlemen (Larry D & Marc
F, 2001).
Ø Karakteristik
Pemerintahan Militer
Pemerintahan militer lebih merujuk
ke arah gaya pemimpin suatu organisasi/ institusi/negara. Dimana
kepemimpinan itu sendiri memiliki hubungan yang erat antara seorang dan
sekelompok manusia, karena adanya kepentingan bersama; hubungan itu ditandai
tingkah laku yang tertuju dan terbimbing daripada manusia yang seorang itu;
manusia atau orang ini biasanya disebut yang memimpin atau pemimpin, sedangkan
manusia yang mengikutinya disebut yang dipimpin.
Gaya
kepemimpinan pemerintahan militer ini memiliki karakteristik,
sebagaimana dikemukakan Ninik Widiyanti, adalah sebagai berikut:
Dalam pemerintahan militer, untuk menggerakkan bawahannya digunakan sistem
perintah yang biasa digunakan dalam ketentaraan, gerak geriknya senantiasa
tergantung kepada pangkat dan jabatannya, senang
akan formalitas yang berlebih-lebihan, menuntut disiplin keras dan kaku
dari bawahannya, senang
akan upacara-upacara untuk berbagai keadaan dan tidak menerima
kritik dari bawahannya. Dalam militer tidak ada orang sipil di
pemerintahannya, semua sistem
pemerintahan dikuasai orang
militer, tatanan sosial terlalu ketat, seperti adanya jam malam, tidak
boleh demonstrasi, dan cara pemilihan pemimpin dilakukan secara turun
temurun. Selain negara kita yang pernah
didominasi oleh Militer, negara lain
yang bisa diambil contoh melaksanakan pemerintahan militer, contohnya Junta Militer
di Burma (Myanmar), Kuba, Korea Utara, dan
negara-negara di Amerika Latin.
Junta militer (diucapkan menurut
ucapan bahasa
Spanyol hun-ta) biasanya merujuk ke suatu
bentuk pemerintahan diktator militer. Dalam
bahasa Spanyol, junta sendiri berarti "(rapat) bersama", dan biasanya digunakan
untuk berbagai kumpulan yang bersifat kolegial (hubungan kerekanan). Junta
militer biasanya dipimpin oleh seorang perwira militer yang
berpangkat tinggi. Pemerintahan ini biasanya hanya dikuasai oleh satu orang
perwira yang mengendalikan hampir segala-galanya. Bentuk-bentuk junta militer
yang terkenal adalah pemerintahan Augusto Pinochet di Chili dan Proceso de
Reorganización Nacional, diktator militer yang terkenal karena kekejamannya
di Argentina dari 1976 hingga 1983 (Larry D & Marc
F, 2001).
Hubungan antara
Sipil dan Militer
Hubungan antara Sipil dan Militer dalam
sejarah lebih diungkapkan dalam bentuk ekstrim karena kegagalan pemerintahan
sipil yang menyebabkan terjadinya kudeta-kudeta, dan ketidakstabilan rezim
militer yang tidak punya opsi memerintah lebih baik dari pemerintahan sipil.
Sehingga pada akhirnya kedua hal tersebut tidak dapat berkembang sesuai dengan
tujuan yang dimilikinya.
Dan pada saat ini ketika semua hal
dihadapkan kepada profesionalisme yang menitikberatkan sejauhmana peran seorang
warga negara terhadap negaranya, maka militer memfokuskan diri dalam ranahnya
sendiri, demikian pula dengan sipil yang sekarang terintegrasi dalam bentuk
yang lebih dinamis. Sehingga tidak akan terjadi supremasi sipil terhadap
militer. Karena pergulatan politik
antara ranah sipil dan militer telah menghasilkan supremasi di antara kedua
bentuk pemerintahan tersebut, maka seyogyanya untuk menghindari hal tersebut
diperlukan langkah perubahan ke arah yang positif sehingga akan
memunculkan hubungan yang baik antara sipil dan militer dan dapat menunjang
kepada terciptanya ketahanan nasional
(Larry D & Marc F, 2001).
Kesimpulan
Pemerintahan
Monarki disebut juga kerajaan yang kepala negaranya disebut raja dan diangkat
menjadi raja berdasarkan keturunan darah. Dalam negara monarki raja hanya
dijadikan sebagai simbol pemersatu. Sedangkan pemerintahan Republik adalah negara yang
kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden adalah penyebutan
kepala negara yang diangkat tidak melalui jalur seperti dalam Monarki yaitu
berdasarkan pada hubungan darah. Akan tetapi, Presiden terpilih melalui sebuah
mekanisme pemilihan umum. Contoh Negara Republik adalah Indonesia, Thailand,
Perancis dan Amerika Serikat.
Pemerintahan
Federal, adalah negara yang model hubungan antara
pusat dan daerah didasarkan pada dualisme kekuasaan. Namun kekuasaan yang
paling awal adalah kekuasaan dari daerah. Dalam negara federal, pemerintah
pusat pada dasarnya adalah bentukan kesepakatan dari daerah-daerah. Dalam arti
bahwa, kekuasaan pusat bukanlah kekuasaan yang hakiki, melainkan merupakan
pemberian atau residu dari kekuasaan daerah. Dalam negara federal juga tidak
dikenal adanya istilah daerah untuk sebuah wilayah kekuasaan khusus, melainkan
disebut dengan negara bagian. Sedangkan
pemerintahan negara kesatuan (unitaris) adalah
negara yang bersusun tunggal, dimana pemerintahan pusat memegang kekuasaan
untuk menjalankan urusan pemerintahan dari pusat hingga daerah. Sistem
pemerintahan tersusun tunggal berarti dalam negara hanya ada satu negara, satu
pemerintahan, satu kepala negara, satu undang-undang dasar dan satu lembaga
legislatif.
Kemudian
pemerintahan sipil adalah pemerintahan di
mana gaya pengambilan keputusan diambil dengan gaya sipil.
Sebelum sebuah keputusan menjadi perintah, keputusan itu dibicarakan terlebih
dahulu, dirembukkan dan kalau perlu diputuskan lewat pemungutan suara
(referendum). Setelah itu pun sebuah keputusan harus menunggu pengesahan
terlebih dahulu dari lembaga negara yang berwenang lewat sebuah sidang. Sedangkan pemerintahan militer adalah
pemerintahan yang lebih mengutamakan
kecepatan pengambilan keputusan, keputusan diambil oleh pucuk pimpinan
tertinggi, sedang yang lainnya mengikuti keputusan itu sebagai perintah
yang wajib diikuti karena konsekuensi
rantai komando dalam militer.
DAFTAR PUSTAKA
Arief Yulianto. 2002. Hubungan Sipil Militer Di Indonesia Pasca
Orba Di Tengah Pusaran Demokrasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Komaruddin Hidayat dan Azyumardi Azra.
2009. Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: Prenada Media Group.
Larry Diamond dan
Marc F. Plattner (ed.). 2001. Hubungan
Sipil Militer dan Konsolidasi Demokrasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Miriam
Budiardjo. 2008. Dasar-dasar
Ilmu Politik (Edisi Revisi). Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Sri Hartini.
2011. Hukum Tata Negara. Hand Out
Mata Kuliah Hukum Tata Negara. Yogyakarta.
Silahkan teman-teman untuk memberikan komentar terhadap blog saya ini.. Terimakasih atas partisipasinya.. :-)
ReplyDeletepenjelasan pasal 1 ayat 2
ReplyDelete