PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA MONARKI DAN REPUBLIK, FEDERASI DAN KESATUAN, SIPIL DAN MILITER - Info Kajian Sunnah Seluruh Indonesia

PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA MONARKI DAN REPUBLIK, FEDERASI DAN KESATUAN, SIPIL DAN MILITER



A.           Sistem Pemerintahan Monarki dan Republik
1.        Pemerintahan Monarki
Monarki berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Garner menyatakan; setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada personel atau seseorang, tanpa melihat pada sumber sifat-sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya maka itulah monarki. Pendapat lain menegaskan, monarki merupakan kehendak atau keputusan seseorang yang akhirnya berlaku dalam segala perkara didalam pemerintahan. Kemudian Jellinek menegaskan monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat-sifat dasar monarki adalah kompetensi, untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi negara.
Dalam praktik ketatanegaraan bentuk pemerintahan Monarki dapat dibedakan atas:
1.    Monarki Absolut
Adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas.  Raja merangkap  merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku).
2.    Monarki Konstitusional
Adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara:
a.       Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.
b.       Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
3.   Monarki Parlementer
Adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen.  Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.

2.        Pemerintahan Republik
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1.       Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.  Parlemen kurang berfungsi, karena penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik.
2.       Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
3.       Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat.  Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif (Komaruddin H, 2009).

Pemerintahan Monarki dan Republik
Monarki merupakan negara yang kepala negaranya adalah seorang raja. Monarki disebut juga dengan kerajaan. Kekuasaan yang diperoleh dalam pemerintahan secara turun temurun dan raja hanya dijadikan sebagai simbol pemersatu. Sedangkan pemerintahan Republik adalah negara yang kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden adalah penyebutan kepala negara yang diangkat tidak melalui jalur seperti dalam Monarki yang berdasarkan pada hubungan darah. Akan tetapi, Presiden terpilih melalui sebuah mekanisme pemilihan umum. Contoh Negara Republik adalah Indonesia, dan Amerika Serikat.

B.            Sistem Pemerintahan Federal dan Kesatuan
1.        Pemerintahan Federal
Negara federasi atau negara federal adalah negara yang tersusun dari pada beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri, yang kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi di samping itu, negara-negara tersebut masing ingin memiliki wewenang-wewenang yang dapat di urus sendiri. Jadi di sini tidaklah semua urusan itu diserahkan kepada pemerintahan gabunganatau pemerintah federal, tetapi masih ada beberapa urusan tertentu yang tetap di urus sendiri. Biasanya yang diserahkan itu yaitu: urusan-urusan yang diserahkan oleh pemerintah negara-negara bagian kepada pemerintahan federal, urusan-urusan yang menyangkut  kepentingan bersama dari semua negara-negara bagian tersebut, misalnya urusan keuangan, urusan angkutan bersenjata, urusan pertahanan dan sebagai semacam itu. Hal ini di maksudkan untuk menjaga sampai terjadi kesimpang-siuran, serta supaya ada kesatuan, karena itu adalah menentukan hidup-matinya negara tersebut.
Negara Federal, adalah negara yang model hubungan antara pusat dan daerah didasarkan pada dualisme kekuasaan. Namun kekuasaan yang paling awal adalah kekuasaan dari daerah. Dalam negara federal, pemerintah pusat pada dasarnya adalah bentukan kesepakatan dari daerah-daerah. Dalam arti bahwa, kekuasaan pusat bukanlah kekuasaan yang hakiki, melainkan merupakan pemberian atau residu dari kekuasaan daerah (Sri Hartini, 2011). Dalam negara federal juga tidak dikenal adanya istilah daerah untuk sebuah wilayah kekuasaan khusus, melainkan disebut dengan negara bagian, karena merekalah yang sebenarnya memiliki kekuasaan atas wilayahnya sendiri.
Seperti telah dikatakan di atas, bahwa negara federasi itu adalah negara yang terdiri atas penggabungan dari  pada beberapa negara yang semula berdiri sendiri. Oleh karena itu di dalam negara federasi terdapat adanya dua macam pemerintahan yaitu (Miriam Budiardjo, 2008) :
1.      Pemerintahan federal.
Ini adalah yang merupakan pemerintahan gabungan-gabungannya, atau pemerintahan ikatannya, atau pemerintahan pusatnya.
2.      Pemerintah negara bagian.
Jadi negara-negara itu yang semula berdiri sendiri, di dalam negara federasi tersebut bergabung menjadi satu ikatan, dengan maksud untuk mengadakan kerjasama antar negara-negara tersebut demi kepentingan mereka bersama, dan di samping itu masih ada kebebasan hak-hak kenegaraan dari negara-negara bagian itu sendiri. Ikatan kerjasama itu dapat bersifat erat, tetapi dapat juga bersifat agak renggang, yang hampir menyerupai perjanjian multilateral, dan memang pada hakekatnya hubungan negara-negara di dalam negara federasi itu berdasarkan perjanjian saja, yang ada suatu waktu mungkin dapat di putuskan. Dan berdasarkan sifat hubungan ini, tegasnya sifat hubungan antara pemerintah negara federal dengan negara-negara bagian, maka negara federasi itu dapat di bedakan menjadi dua jenis, yaitu :
a)      Negara Serikat
b)      Perserikatan Negara.
Dalam sistem negara federal, posisi negara bagian setingkat dengan posisi daerah dalam negara kesatuan, akan tetapi yang berbeda adalah hanya pada persoalan kewenangannya dan kemandiriannya. Tapi negara bagian tidak bisa membuat sebuah hubungan eksternal dengan negara lain. Hal itu dilakukan oleh pemerintahan federal yang merupakan penanggung jawab secara keseluruhan dari negara-negara bagian yang terdapat didalamnya. Negara bagian dalam negara federal bukanlah sebuah negara berdaulat pada awalnya. Dan hanya mendapatkan kedaulatannya ketika menggabungkan diri dalam pemerintahan federal. Maka keputusan negara federal mengikat seluruh warga negara.
Contoh negara federal adalah Amerika Serikat.

2.        Pemerintahan Kesatuan
Negara kesatuan (unitaris) adalah negara yang bersusun tunggal, dimana pemerintahan pusat memegang kekuasaan untuk menjalankan urusan pemerintahan dari pusat hingga daerah. Sistem pemerintahan tersusun tunggal berarti dalam negara hanya ada satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu undang-undang dasar dan satu lembaga legislatif.
Negara Kesatuan, negara yang model masyarakatnya tidak mengenal adanya kekuasaan diluar kekuasaan pemerintahan pusat. Dalam negara kesatuan, kekuasaan daerah-daerah pada dasarnya adalah pemberian atau residu dari kekuasaan pemerintah pusat (Miriam Budiardjo, 2008). Contoh negara kesatuan adalah Indonesia.
Negara Kesatuan ada dua macam, yaitu:
a.      Negara kesatuan sistem sentralisasi
Negara kesatuan sistem sentralisasi adalah bentuk negara dimana pemerintahan pusat memiliki kedaulatan penuh untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dari pusat hingga daerah, termasuk segala hal yang menyangkut urusan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah hanya bersifat pasif dan menjalankan perintah dari pemerintah pusat.
Contoh negara yang menerapkannya adalah jerman pada masa hitler
·         Kelebihan negara kesatuan sistem sentralisasi adalah :
1)      Terdapat keseragaman hukum di seluruh wilayah negara
2)      Pemerintahan mengurus langsung semua urusan sampai ke daerah
3)      Tidak membutukan biaya yang besar
·         Kelemahan negara kesatuan sistem sentralisasi adalah :
1)      Bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat yang dapat menghambat proses pelaksanaan pembangunan
2)      Rakyat akan bersifat apatis dan tidak mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan di daerahnya
3)      Peraturan yang dibuat pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan kebutuhan daerah
b.      Negara kesatuan sistem desentralisasi
Negara kesatuan sistem desentralisasi adalah bentuk negara dimana pemerintahan pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara memberikan sebagian kekuasaannya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Keikutsertaan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri disebut hak otonom. Dalam sistem pemerintahan ini daerah membuat peraturan yang sesuai dengan kondisi daerahnya, asal peraturan itu tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya. Pemerintah pusat tidak lagi memegang kekuasaan seluruh urusan pemerintahan, melainkan hanya urusan pokok saja, seperti urusan pemerintahan umum, politik, keuangan dan hubungan luar negeri (Sri Hartini, 2011).
Contoh negara yang menerapkan sistem ini adalah Indonesia.
·         Kelebihan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah :
1)      Pemerintah daerah dapat membuat peraturan yang sesuai dengan situasi dan kondisi daerahnya
2)      Karena peraturan sesuai kondisi dan keadaan daerahnya maka rakyat dapat berperan secara aktif dalam pembangunan untuk memajukan daerahnya
·         Kelemahan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah :
1)      Tidak adanya keseragaman peraturan di seluruh wilayah negara
2)      Sistem ini membutuhkan biaya yang besar
Sistem Desentralisasi dalam Negara Kesatuan
Di dalam negara kesatuan diadakan pembagian daerah, dimana dalam tiap-tiap daerah itu terdapat organisasi kenegaraan yang tegak sendiri. Pembagian daerah tersebut misalnya pembagian dalam daerah-daerah : Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dan yang pada tiap-tiap daerah tersebut mempunyai pemerintahan sendiri, yang disebut pemerintah daerah. Tetapi pemerintahan daerah ini tidak mempunyai kekuasaan atau wewenang yang tertinggi mengenai apapun dalam lapangan pemerintahan, karena dalam tingkat terakhir dan tertinggi putusan-putusan dalam lapangan pemerintahan yang wewenang mengadakan adalah pemerintahan pusat.
Negara kesatuan yang menyelenggarakan pembagian daerah seperti tersebut di atas disebut negara kesatuan yang didesentralisasikan. Sedangkan sebaliknya negara kesatuan yang tidak menyelenggarakan pembagian daerah disebut negara kesatuan yang disentralisasikan, tetapi negara biasanya juga mengadakan pembagian daerah dalam daerah-daerah administrasi.
Bentuk negara kesatuan merupakan bentuk negara yang sederhana tetapi dapat menghasilkan negara yang kuat karena hanya terdapat satu pemerintahan yang berdaulat ke dalam dan keluar. Sisi negatifnya, dikhawatirkan bentuk negara ini menimbulkan pemusatan kekuasan yang birokratis sehingga dapat menghambat kelancaran urusan pemerintahan. Hal dapat dihilangkan apabila pelaksana kekuasaan negara memiliki kontrol yang tinggi terhadap diri sendiri (moral) dan ada kontrol dari rakyat melalui melalui lembaga yang berwenang.

C.           Sistem Pemerintahan Sipil dan Militer
1.        Pemerintahan Sipil
Pemerintahan Sipil, dalam Pengantar Ilmu Negara dan Pemerintahan, disebutkan bahwa pemerintahan sipil adalah pemerintahan di mana gaya pengambilan keputusan diambil dengan gaya sipil. Sebelum sebuah keputusan menjadi perintah, keputusan itu dibicarakan terlebih dahulu, dirembukkan dan kalau perlu diputuskan lewat pemungutan suara (referendum). Setelah itu pun sebuah keputusan harus menunggu pengesahan terlebih dahulu dari lembaga negara yang berwenang lewat sebuah sidang. Sedangkan Sayidiman Suryohadiprojo menyatakan bahwa Perkataan Sipil merupakan satu pengertian yang menyangkut kewarganegaraan (Arief Yulianto, 2002). Atau dapat dikatakan bahwa Sipil adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan masyarakat, atau warga negara pada umumnya.
Ø  Karakteristik Pemerintahan Sipil
Menurut Eric Nordlinger, ada 3 bentuk pemerintahan sipil (Arief Yulianto, 2002), yakni :
1.      Pemerintahan sipil Tradisional
Bentuk pemerintahan sipil ini terjadi karena tidak adanya perbedaan antara sipil dan militer, tanpa perbedaan maka tidak akan timbul konflik yang serius diantara mereka. dengan demikian tidak terjadi campur tangan militer.
Bentuk pemerintahan sipil tradisional begitu berpengaruh di bawah sistem pemerintahan kerajaan pada abad ke-17 dan 18, mereka cenderung untuk tidak menganggap diri mereka sebagai politisi, walaupun ketika sedang memerintah mereka telah dicekoki dengan ciri-ciri sikap politik yang sama, yang ternyata kurang dikembangkan oleh elit sipil.
2.       Pemerintahan sipil Liberal
Model pemerintahan liberal didasarkan pada pemisahan para elit berkenaan keahlian dan tanggung jawab masing-masing pemegang jabatan tinggi di dalam pemerintahan. Tapi sejalan Model liberal akan menutup kemungkinan militer untuk menekuni arena dan kegiatan politik. Didalam tindakan dan pelaksanaannya, pemerintah menghargai kedudukan, kepakaran, dan netralitas pihak militer.
3.      Pemerintahan sipil Serapan
Dalam model serapan ini, pemerintahan sipil memperoleh pengabdian dan kesetiaan dengan cara menanamkan ide untuk menyatakan ideologi, dan para ahli politik ke dalam tubuh angkatan bersenjata mereka. Model serapan ini telah digunakan secara meluas dalam rezim-rezim komunis. Militer dipisahkan dari bidang sipil karena keahlian profesionalnya, tetapi sejalan dari segi ideologi.        
Dalam sejarahnya, pemerintahan sipil ini banyak dianut oleh negara-negara barat, karena kebanyakan dari mereka berideologi liberal yang memunculkan supremasi sipil atas militer (civilian supremacy upon the military). Dalam kata lain militer adalah subordinat dari pemerintahan sipil yang dipilih secara demokratis  melalui pemilihan umum. Berbeda dengan apa yang terjadi di Indonesia yang berideologikan Pancasila, sipil dan militer adalah satu bagian, tidak ada supremasi di antara keduanya. Yang harus dimunculkan adalah bagaimana hubungan keduanya dapat menjamin kerukunan hidup rakyat Indonesia itu sendiri. Sehingga tercipta kebersamaan dalam memperjuangkan kepentingan bangsa.
Dalam hal ini muncul karakteristik pemerintahan sipil yang berpijak atas hubungannya dengan militer, antara lain pemerintahan sipil adalah sebuah bentuk pemerintahan yang  bergaya sipil, semua keputusan pemerintah dapat menjadi perintah apabila telah dimusyawarahkan terlebih dahulu dan diambil keputusannya dalam suatu pemungutan suara (referendum). Dan telah mendapat pengesahan dari lembaga negara yang berwenang.

2.        Pemerintahan Militer
Pemerintahan Militer merupakan pemerintahan yang bersangkutan dengan kekuatan bersenjata. Secara kongkrit pemerintahan Sipil adalah pemerintahan yang dikuasai seluruh masyarakat, sedangkan pemerintahan Militer berarti pasukan Tentara, yaitu organisasi yang merupakan kekuatan bersenjata dan yang harus menjaga kedaulatan negara.
Adapun yang dimaksud dengan pemerintahan militer adalah pemerintahan yang lebih mengutamakan kecepatan pengambilan keputusan, keputusan diambil oleh pucuk pimpinan tertinggi, sedang yang lainnya mengikuti keputusan itu sebagai perintah yang wajib diikuti karena konsekuensi rantai komando dalam militer. Sebuah undang-undang dalam sebuah pemerintahan militer dibuat oleh pucuk pimpinan tertinggi, tanpa menyerahkan rancangannya kepada parlemen (Larry D & Marc F, 2001).
Ø  Karakteristik Pemerintahan Militer
Pemerintahan militer lebih merujuk ke arah gaya pemimpin suatu organisasi/ institusi/negara. Dimana kepemimpinan itu sendiri memiliki hubungan  yang erat antara seorang dan sekelompok manusia, karena adanya kepentingan bersama; hubungan itu ditandai tingkah laku yang tertuju dan terbimbing daripada manusia yang seorang itu; manusia atau orang ini biasanya disebut yang memimpin atau pemimpin, sedangkan manusia yang mengikutinya disebut yang dipimpin.
Gaya kepemimpinan pemerintahan militer ini memiliki karakteristik, sebagaimana dikemukakan Ninik Widiyanti, adalah sebagai berikut: Dalam pemerintahan militer, untuk menggerakkan bawahannya digunakan sistem perintah yang biasa digunakan dalam ketentaraan, gerak geriknya senantiasa tergantung kepada pangkat dan jabatannya, senang akan formalitas yang berlebih-lebihan, menuntut disiplin keras dan kaku dari bawahannya, senang akan upacara-upacara untuk berbagai keadaan dan tidak menerima kritik dari bawahannya. Dalam militer  tidak ada orang sipil di pemerintahannya, semua sistem pemerintahan dikuasai orang militer, tatanan sosial terlalu ketat, seperti adanya jam malam, tidak boleh demonstrasi, dan cara pemilihan pemimpin dilakukan secara turun temurun. Selain negara kita yang pernah didominasi oleh Militer, negara lain yang bisa diambil contoh melaksanakan pemerintahan militer, contohnya Junta Militer di Burma (Myanmar), Kuba, Korea Utara, dan negara-negara di Amerika Latin.
Junta militer (diucapkan menurut ucapan bahasa Spanyol hun-ta) biasanya merujuk ke suatu bentuk pemerintahan diktator militer. Dalam bahasa Spanyol, junta sendiri berarti "(rapat) bersama", dan biasanya digunakan untuk berbagai kumpulan yang bersifat kolegial (hubungan kerekanan). Junta militer biasanya dipimpin oleh seorang perwira militer yang berpangkat tinggi. Pemerintahan ini biasanya hanya dikuasai oleh satu orang perwira yang mengendalikan hampir segala-galanya. Bentuk-bentuk junta militer yang terkenal adalah pemerintahan Augusto Pinochet di Chili dan Proceso de Reorganización Nacional, diktator militer yang terkenal karena kekejamannya di Argentina dari 1976 hingga 1983 (Larry D & Marc F, 2001).
Hubungan antara Sipil dan Militer
Hubungan antara Sipil dan Militer dalam sejarah lebih diungkapkan dalam bentuk ekstrim karena kegagalan pemerintahan sipil yang menyebabkan terjadinya kudeta-kudeta, dan ketidakstabilan rezim militer yang tidak punya opsi memerintah lebih baik dari pemerintahan sipil. Sehingga pada akhirnya kedua hal tersebut tidak dapat berkembang sesuai dengan tujuan yang dimilikinya.
Dan pada saat ini ketika semua hal dihadapkan kepada profesionalisme yang menitikberatkan sejauhmana peran seorang warga negara terhadap negaranya, maka militer memfokuskan diri dalam ranahnya sendiri, demikian pula dengan sipil yang sekarang terintegrasi dalam bentuk yang lebih dinamis. Sehingga tidak akan terjadi supremasi sipil terhadap militer. Karena pergulatan politik antara ranah sipil dan militer telah menghasilkan supremasi di antara kedua bentuk pemerintahan tersebut, maka seyogyanya untuk menghindari hal tersebut diperlukan langkah perubahan ke  arah yang positif sehingga akan memunculkan hubungan yang baik antara sipil dan militer dan dapat menunjang kepada terciptanya ketahanan nasional (Larry D & Marc F, 2001).


Kesimpulan
Pemerintahan Monarki disebut juga kerajaan yang kepala negaranya disebut raja dan diangkat menjadi raja berdasarkan keturunan darah. Dalam negara monarki raja hanya dijadikan sebagai simbol pemersatu. Sedangkan pemerintahan Republik adalah negara yang kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden adalah penyebutan kepala negara yang diangkat tidak melalui jalur seperti dalam Monarki yaitu berdasarkan pada hubungan darah. Akan tetapi, Presiden terpilih melalui sebuah mekanisme pemilihan umum. Contoh Negara Republik adalah Indonesia, Thailand, Perancis dan Amerika Serikat.
Pemerintahan Federal, adalah negara yang model hubungan antara pusat dan daerah didasarkan pada dualisme kekuasaan. Namun kekuasaan yang paling awal adalah kekuasaan dari daerah. Dalam negara federal, pemerintah pusat pada dasarnya adalah bentukan kesepakatan dari daerah-daerah. Dalam arti bahwa, kekuasaan pusat bukanlah kekuasaan yang hakiki, melainkan merupakan pemberian atau residu dari kekuasaan daerah. Dalam negara federal juga tidak dikenal adanya istilah daerah untuk sebuah wilayah kekuasaan khusus, melainkan disebut dengan negara bagian. Sedangkan pemerintahan negara kesatuan (unitaris) adalah negara yang bersusun tunggal, dimana pemerintahan pusat memegang kekuasaan untuk menjalankan urusan pemerintahan dari pusat hingga daerah. Sistem pemerintahan tersusun tunggal berarti dalam negara hanya ada satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu undang-undang dasar dan satu lembaga legislatif.
Kemudian pemerintahan sipil adalah pemerintahan di mana gaya pengambilan keputusan diambil dengan gaya sipil. Sebelum sebuah keputusan menjadi perintah, keputusan itu dibicarakan terlebih dahulu, dirembukkan dan kalau perlu diputuskan lewat pemungutan suara (referendum). Setelah itu pun sebuah keputusan harus menunggu pengesahan terlebih dahulu dari lembaga negara yang berwenang lewat sebuah sidang. Sedangkan pemerintahan militer adalah pemerintahan yang lebih mengutamakan kecepatan pengambilan keputusan, keputusan diambil oleh pucuk pimpinan tertinggi, sedang yang lainnya mengikuti keputusan itu sebagai perintah yang wajib diikuti karena konsekuensi rantai komando dalam militer.
DAFTAR PUSTAKA

Arief Yulianto. 2002. Hubungan Sipil Militer Di Indonesia Pasca Orba Di Tengah Pusaran Demokrasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Komaruddin Hidayat dan Azyumardi Azra. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Prenada Media Group.
Larry Diamond dan Marc F. Plattner (ed.). 2001. Hubungan Sipil Militer dan Konsolidasi Demokrasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Miriam Budiardjo. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi). Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Sri Hartini. 2011. Hukum Tata Negara. Hand Out Mata Kuliah Hukum Tata Negara. Yogyakarta.







2 comments:

  1. Silahkan teman-teman untuk memberikan komentar terhadap blog saya ini.. Terimakasih atas partisipasinya.. :-)

    ReplyDelete

Silahkan berkomentar untuk memberikan kritik dan saran yang membangun.. Terimakasih

Powered by Blogger.